DIREKTORAT
JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM
Jl.
Lapangan Banteng Barat No. 3-4 Jakarta Pusat
Telp.
(021) 34833235, 3811654, 3811658, 3811244
Nomor :
DT.I.II/5/Hm.01/396/2016 Jakarta,
15 Maret 2016
Lampiran :
Perihal : Pemetaan Database
Guru dan Pengawas PAI
Sudah/Belum Sertifikasi di Tahun 2016
Kepada Yth. Sdr :
Kepala Bidang
Pais/
Kepala Bidang
Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam/
Kepala Bidang
Pendidikan Islam
SELURUH INDONESIA
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Dalam rangka pemetaan guru dan
pengawas PAI serta persiapan penyelenggaraan sertifikasi tahun 2016, Direktorat
Pendidikan Agama Islam akan menghimpun database guru PAI yang belum dan sudah
disertifikasi.
Oleh karena itu
diinformasikan dan dimohon bantuannya untuk :
1. Menghimpun data secara manual :
a. Database semua guru aktif yang telah
lulus sertifikasi dan sudah/belum mempunyai nrg, disertai data telah/belum
memperoleh Tunjangan Profesi Guru.
b. Database semua guru aktif yang belum
disertifikasi PAI, dengan penjelasan ;
- sudah mempunyai NRG dari mapel lain
(sertifikasi kedua) atau belum mempunyai sertifikat
- belum sertifikasi memenuhi PLPG
- Belum sertifikasi tidak memenuhi PLPG
c. Database posisi pembayaran TPG, termasuk
TPG terhutang
d. Databae semua guru yang ketika verval NRG
tahun 2015 tidak bisa verval dan telah mengajukan NRG dengan telah terbitnya
FORMULIR-S 26. Mohon
formulir S-26 nya disertakan.
Format
pengisian database kami lampirkan. (mohon diisi lengkap)
2. Mengirimkan segera format data
sebagaimana pada point 1 yang telah diisi lengkap ke alamat email kami : subditpaismk@yahoo.co.id
paling lambat tanggal 1 April
2016 jam 15.00 WIB.
3. Sertifikasi tahun 2016 tetap menggunakan
pola PLPG, untuk itu perlu dilakukan sosialisasi kepada para guru PAI yang
belum sertifikasi PAI dan memenuhi syarat PLPG untuk segera mendaftar dan
mempersiapkan diri.
4.
Data dasar calon peserta sertifikasi tahun 2016 menggunakan data dasar
dari Aplikasi SIMPATIKA, yang selanjutnya akan ditransfer ke AP2SG untuk diolah
sebagai data calon peserta sertifikasi/PLPG tahun 2016.
5. Karena sertifikasi tahun 2016 menggunakan
pola PLPG, maka persyaratan yang harus dipenuhi adalah kriteria PLPG
sebagaimana tahun-tahun sebelumnya, yaitu :
Guru PNS
a. Kualifikasi Akademiki minimal Sarjana
(S1)/D.IV
b. Guru yang diangkat menjadi PNS setelah
atau sejak tanggal 1 Januari 2006 harus melampirkan SK Honorernya sebelum yang
bersangkutan menjadi PNS, dengan ketentuan :
1) SK Mengajar dari Bupati atau walikota,
bila honorer di sekolah negeri;
2) SK Mengajar dari Yayasan yang berbada
hukum, bila honorer di sekolah swasta.
Guru Non PNS
a. Guru Non PNS
(honorer) yang bertugas di sekolah negeri harus :
1)
Berlatar pendidikan Sarjana (S1)/D.IV
2)
Telah menjadi guru sebelum/atau sejak tanggal 30 Desember 2005
3)
SK Mengajar dari Bupati atau Walikota.
b. Guru PAI Non PNS
(honorer) yang bertugas di sekolah swasta harus :
1)
Berlatar pendidikan Sarjana (S1)/D.IV
2)
Telah menjadi guru sebelum/atau sejak tanggal 30 Desember 2005
3)
SK Mengajar dari Yayasan yang berbadan hukum.
6. Pokja Sertifikasi Kementerian Agama RI
akan menggunakan aplikasi SIMPATIKA dalam proses pengelolaan data calon peserta
sertifikasi tahun 2016, maka sambil menunggu Surat Edaran dari Sekretaris
Jenderal terhadap pemberlakuan aplikasi simpatika dimohon untuk
menginstruksikan kepada seluruh guru PAI di wilayah binaan Saudara untuk
melaksanakan aktifasi dan pemutahiran data PTK periode Tahun Pelajaran
2015/2016 pada aplikasi SIMPATIKA ( Sistem Informasi dan Manajemen Pendidik dan
Tenaga Kependidikaan) hingga 30 Juni 2016. SIMPATIKA dapat diakses melalui http://simpatika.kemenag.go.id.
7. Proses keaktifan data pada aplikasi
SIMPATIKA dilaksanakan secara mandiri dan berjenjang, sesuai dengan prosedur
yang berlaku dimulai dari Ajuan Keaktifan Individu, Isian Validasi Kelas
Mengajar Pendidik (Guru), Ajuan Kolektif PTK dan Cetak Kartu Digital PTK;
8. Keaktifan identitas masing-masing
guru/pengawas PAI (PTK) melalui SIMPATIKA akan dijadikan pertimbangan dalam
pelaksanaan program sertifikasi guru, penerbitan NUPTK, penerbitan NRG dan
penyaluran tunjangan profesi.
9. Layanan SIMPATIKA merupakan program berbasis
Self Service Technology, untuk itu PTK berkewajiban menyimpan kerahasiaan akun
individu masing-masing. Bilamana PTK memerlukan panduan atau bantuan dapat
berkonsultasi dengan admin data PTK/operator pada Kantor Kementerian Agama
Kabupaten/Kota atau berbagi pengalaman dengan rekan kerja sesama guru baik guru
PAI ataupun guru madrasah.
10. Menunggu pemanggilan operator sertifikasi
provinsi PAI ke Jakarta untuk pelatihan pengolahan data pada simpatika, dimohon
untuk operator sertifikasi PAI baik di tingkat Provinsi atau Kabupaten/Kota
setempat agar berkonsultasi dan belajar
dengan operator sertifikasi Madrasah yang
telah dilatih dan paham lebih awal terhadap aplikasi SIMPATIKA tersebut.
11. Pelatihan untuk pemahaman terhadap
pengelolaan data guru PAI melalui SIMPATIKA kepada operator sertifikasi PAI
pada Kabupaten/Kota menjadi tanggung jawab masing-masing Bidang
PAI/PAKIS/PENDIS di masing-masing Kanwil Provinsi.
12. Bagi guru PAI pada sekolah, untuk
pemetaan dan pendataan yang berlaku di Kemendikbud seperti pendataan DAPODIK,
dan lainnya tetap berlaku.
Demikian, untuk
menjadi perhatian dan ditindaklanjuti. Atas kerjasamanya kami ucapkan terima
kasih.
Wassalam,
An. Direktur
Jenderal,
Direktur Pendidikan Agama Islam
Dr. H. Amin Haedari, MPd.
NIP. 195606121983031001
Tembusan Yth. :
Direktur Jenderal
Pendidikan Islam (sebagai laporan)